1. Pengertian Kewenangan
Menurut George R.Terry,
menjelaskan bahwa wewenang merupaka hak jabatan yang sah untuk memerintahkan
orang lain bertindak dan untuk memaksa pelaksanaannya. Dengan wewenang,
seseorang dapat mempengaruhi aktifitas atau tingkah laku perorangan dan grup.
Sedangkan Mac Iver R.M, wewenang merupakan suatu hak yang
didasarkan pada suatu pengaturan social, yang berfungsi untuk menetapkan
kebijakan, keputusan, dan permasalahan penting dalam masyarakat.
Soerjono
Soekanto, bila orang-orang membicarakan tentang wewenang, maka
yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. Max
weber, wewenang adalah sebagai kekuasaan yang sah.
Menurut
kamus besar Indonesia (KBI), kewenangan adalah hak dan kekuasaan yg dipunyai
untuk melakukan sesuatu: pembela
mencoba membantah ~ pengadilan;
2. Pengertian Pemerintahan Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal
1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1
angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Jadi, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
No comments:
Post a Comment