Pages

Thursday, 30 May 2013

APAKAH INDONESIA NEGARA HUKUM MODERN?


Oleh: Dedet Zelthauzallam
Negara Indonesia sejak memerdekaan diri pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hal itu bisa dilihat di dalam isi pembukaan UUD 1945. Tetapi yang sebagai pertanyaan sekarang adalah “apakah Indonesia negara hukum modern?”.
Pertanyaan di atas bisa kita jawab dengan kita terlebih dahulu melihat ciri-ciri negara hukum modern. Ciri-ciri negara hukum modern adalah sebagai berikut:
1.    Welfare State (mengutamakan kepentingan seluruh rakyat).
2.    Negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat.
3.    Ekonomi liberal diganti oleh system yang dipimpin oleh pemerintah pusat.
4.    Bestuur Szrong (menyelenggarakan kesejahteraan).
5.    Menjaga keamanan dalam arti luas, yaitu keamanan social dari seluruh lapangan masyarakat.
Jadi apabila saya melihat ciri dari negara hukum modern di atas, maka saya katakan bahwa Indonesia adalah negara hukum modern, dengan kata lain jawabannya adalah “IYA”. Dari kelima cirri negara hukum modern di atas, Indonesia sudah menjalankannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Negara Indonesia sangat mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Negara Indonesia selalu turut serta ikut campur dalam semua kehidupan masyarakat, mulai dari masalah perceraian, pembunuhan sampai korupsi dan teroris. Pemerintah Indonesia juga selalu mengontrol supaya semua kegiatan masyarakat tetap berjalan serasi, selaras dan seimbang sehingga setiap masyarakat merasa aman dan nyaman tinggal di Indonesia.
Dari segi perekonomian, pemerintah Indonesia tidak mau melepas secara leluasa Indonesia ke pasar bebas, karena hal itu akan berdampak buruk bagi masyrakat kecil dan bawah. Pemerintah masih memegang kendali dalam urusan perekonomian dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia sebagai negara hukum modern juga bisa dilihat dari bagaimana pemerintah Indonesia selalu berusaha menjaga kesetabilan di dalam masyarakat. Penegakan keadilan diperjuangkan oleh pemerintah untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa memandang bulu.
Indonesia bisa disebut negara hukum modern bisa dilihat dari bagaimana di Indonesia itu menganut trias plitica. Trias polica merupakan sebuah system pembagian kekuasaan ke eskutif, legislative dan yudikatif. Jadi untuk masalah hukum atau peradilan ditangani oleh yudikatif, misalanya oleh kejaksaan, KPK, MA dan lainnya. Sekali lagi saya tegaskan Indonesia adalah negara hukum modern. 

No comments:

Post a Comment