Oleh: Dedet Zelthauzallam
Negara Indonesia sejak memerdekaan diri pada
tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan sudah menyatakan diri sebagai negara
hukum. Hal itu bisa dilihat di dalam isi pembukaan UUD 1945. Tetapi yang
sebagai pertanyaan sekarang adalah “apakah
Indonesia negara hukum modern?”.
Pertanyaan di atas bisa kita jawab dengan kita
terlebih dahulu melihat ciri-ciri negara hukum modern. Ciri-ciri negara hukum
modern adalah sebagai berikut:
1.
Welfare State (mengutamakan kepentingan
seluruh rakyat).
2.
Negara ikut campur dalam semua lapangan
kehidupan masyarakat.
3.
Ekonomi liberal diganti oleh system yang
dipimpin oleh pemerintah pusat.
4.
Bestuur Szrong (menyelenggarakan
kesejahteraan).
5.
Menjaga keamanan dalam arti luas, yaitu
keamanan social dari seluruh lapangan masyarakat.
Jadi
apabila saya melihat ciri dari negara hukum modern di atas, maka saya katakan
bahwa Indonesia adalah negara hukum modern, dengan kata lain jawabannya adalah “IYA”. Dari kelima cirri negara hukum
modern di atas, Indonesia sudah menjalankannya dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Negara Indonesia sangat mengutamakan kepentingan masyarakat dalam
setiap pengambilan kebijakan.
Negara
Indonesia selalu turut serta ikut campur dalam semua kehidupan masyarakat,
mulai dari masalah perceraian, pembunuhan sampai korupsi dan teroris.
Pemerintah Indonesia juga selalu mengontrol supaya semua kegiatan masyarakat
tetap berjalan serasi, selaras dan seimbang sehingga setiap masyarakat merasa
aman dan nyaman tinggal di Indonesia.
Dari
segi perekonomian, pemerintah Indonesia tidak mau melepas secara leluasa
Indonesia ke pasar bebas, karena hal itu akan berdampak buruk bagi masyrakat
kecil dan bawah. Pemerintah masih memegang kendali dalam urusan perekonomian
dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat
Indonesia.
Negara
Indonesia sebagai negara hukum modern juga bisa dilihat dari bagaimana
pemerintah Indonesia selalu berusaha menjaga kesetabilan di dalam masyarakat.
Penegakan keadilan diperjuangkan oleh pemerintah untuk seluruh lapisan
masyarakat Indonesia tanpa memandang bulu.
Indonesia
bisa disebut negara hukum modern bisa dilihat dari bagaimana di Indonesia itu
menganut trias plitica. Trias polica merupakan sebuah system pembagian
kekuasaan ke eskutif, legislative dan yudikatif. Jadi untuk masalah hukum atau
peradilan ditangani oleh yudikatif, misalanya oleh kejaksaan, KPK, MA dan
lainnya. Sekali lagi saya tegaskan Indonesia adalah negara hukum modern.
No comments:
Post a Comment