Pages

Wednesday 13 March 2013

PILKADA, HARUSKAH PNS NETRAL


Oleh : Dedet  Zelthauzallam
Pilkada merupakan pesta demokrasi terbesar di daerah. Pilkada memberikan kewenangan yang sangat besar kepada masyarakat di daerah untuk memilih kepala daerah. Tetapi lain cerita dengan PNS di daerah. PNS sebagai aparatur pemerintahan dituntut untuk tidak memihak kepada calon kepala daerah atau dengan kata lain harus bersikap netral. Kenetralan PNS ini untuk menjaga agar pemerintahan daerah tetap berlangsung kodusif untuk bisa memberikan pelayanan, tidak terpengaruh oleh pilkada.
Tetapi dalam kenyataannya, PNS di daerah dijadikan sebagai tumbal pilkada. PNS akan merasakan dampak yang sangat besar ketika ada pilkada. Dikatakan demikian karena setiap selesainya pilkada akan dilakukan mutasi besar-besaran di SKPD. Dari jabatan Sekda sampai jabatan Lurah akan diisi oleh PNS yang dekat dengan kepala daerah terpilih. Mutasi yang dilakukan kepala daerah terpilih akan membuat PNS daerah was-was mengenai jabatan kedepannya. Hal ini akan memberikan peluang kepada PNS untuk tidak bisa menjaga kenetralannya dalam pilkada. Mutasi merupakan pemicu utama ketidaknetralan PNS di daerah.   
Dalam pelaksanaan Pilkada, banyak model PNS, ada yang bersikap mendukung salah satu pasangan calon, ada yang bersikap netral ( sudah kesana kesini atau carmuk ke semua pasangan calon) dan ada juga tertutup dalam melihat proses pilkada. Tetapi saat ini, PNS kebanyakan memilih untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini disebabkan karena kebanyakan PNS menginginkan jabatan yang praktis. Jadi bisa dikatakan dalam pilkada, PNS sangat sulit untuk netral.
Dalam pilkada seharusnya pemerintah pusat harus membuat kebijakan agar kepala daerah terpilih tidak  bisa melakukan mutasi semau-maunya. Mutasilah akar masalah ketidaknetralan PNS. Bayangkan saja, kepala daerah terpilih dengan otoritas yang dimiliki mengacak tantanan SKPD, tanpa memandang kapabalitas individu. Prinsip the right man on the right place diabaikan sama sekali oleh kepala daerah terpilih. Bisa dilihat bagaimana seorang yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan diberikan jabatan sebagai camat, orang yang kompeten di pemerintahan ditaruh sebagai kepala puskesmas, seorang guru sebagai kepala dinas kebersihan, dan lainnya. Ini sebagai bukti bahwa pilkada akan memberikan dampak yang sangat memperihatinkan melalui kebijakan mutasi.
Andaikan budaya mutasi setelah pilkada ini terus dilakukan, maka PNS tidak akan bisa netral. Aturan yang melarang PNS untuk mendukung satu pasangan calon  akan percuma, karena tidak akan dipatuhi. Untuk membuat PNS bisa netral, maka pemerintah harus membuat aturan agar kepala daerah tidak bisa melakukan mutasi semele-melenya (semau-maunya).  Ketidaknetralan PNS bukan disebabkan oleh kesalahan PNS, tetapi disebabkan oleh tidak ada aturan yang membatasi kepala daerah terpilih untuk melakukan mutasi.

No comments:

Post a Comment