Pages

Wednesday, 20 February 2013

RELASI PUSAT-DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Sejak tahun 1999, pemerintah Indonesia mengadopsi system pemerintahan yang disebut otonomi daerah (Otda). Otda sebagai bukti pemerintahan di Indonesia tidak lagi sentalistik tetapi desentralisasi, tidak lagi hanya terpusat di Jakarta tetapi menyebar disetiap daerah. Ini merupakan metode pemerintah Indonesia untuk lebih mempercepat pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Lalu bagaimana peran pemerintah pusat di era otda?
    Relasi atau hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di era otonomi daerah tidak semata-mata lepas control. Menurut Josef Riwu Kaho, otda dianalogikan seperti hubungan antara bapak dan anak. Dimana  bapak memiliki kewajiban untuk membiayai, membina dan menghidupkan anaknya. Tetapi setelah anak dewasa atau menikah maka bapak tidak wajib melakukan itu. Tetapi anak tetap mengakui memiliki bapak. Begitu juga dengan otda, dimana daerah yang baru dimekarkan maka masih dikontrol ketat oleh pusat. Pusat akan secara pelan-pelan melepas daerah otonom sesuai dengan kapabilitas daerah tersebut.
UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah mengatur mana yang menjadi urusan pemerintah pusat dan mana pemerintahan daerah. Jadi antara pemerintahan pusat dan daerah sudah jelas mana yang menjadi kewenangannya. Tetapi dalam prakteknya banyak sekali yang perlu diubah. Masalah yang paling utama adalah ketidakmampuan daerah untuk berdikari sehingga yang menjadi urusan daerah tidak mampu dilaksanakan. Daerah otonom banyak yang menggantungan diri pada pemerintah pusat.
Di era otda ini sepertinya kebijkan yang diambil oleh pemda tidak memiliki suatu pedoman dari pemerintah pusat. Dimana kebanyakan kebijakan yang diambil bukan untuk kebaikan masyarakat jangka panjang, tetapi hanya bersifat jangka pendek. Ini akan membuat suatu tata pemerintahan semau elite politik yang berkuasa di daerah. Pemerintah pusat setidaknya memiliki garis besar dalam pembangunan yang akan dijadikan setiap daerah otonom sebagai panduan.
Selain berkaitan dengan kebijakan, yang menjadi masalah antara pusat dan daerah adalah peran pemerintah provinsi. Di UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah provinsi itu merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah atau disebut azas dekosentrasi. Pemprov memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi daerah otonom (kabupaten/kota), tetapi hubungannya hanya bersifat koordinasi, bukan atasan bawahan. Hal ini menyebabkan banyak Bupati/walikota tidak mendengar perintah dari Gubernur.
Pemerintah pusat sebagai pemegang kendali melalui Kemendagri harus membuat PP yang mampu untuk memberikan solusi dari otda. Sekitar 14 tahun otda berjalan, masih banyak daerah otonom yang malah tidak mampu melakukan apa yang menjadi urusan wajibnya, sehingga tidak menyntuh tujuan dari otda itu sendiri. Hanya sebagian kecil saja daerah otonom yang bisa mengurus wilayahnya. Sedangkan yang lain masih banyak yang menggantung dari pemerintah pusat.
Hubungan antara pusat dan daerah perlu dipertegaskan lagi demi menciptakan kemandirian daerah otonom. Daerah otonom harus mampu berdikari sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Jangan hanya menggantung pada pemerintah pusat.

  
   

No comments:

Post a Comment