BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perubahan
paradigma dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi
topik utama dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur
pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu
lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah
berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan
kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk
pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan perubahan era
reformasi tersebut baik secara internal maupun perubahan lingkungan strategik
yang sudah merupakan keharusan setiap pegawai negeri (aparatur) memahami dan
melaksanakan secara baik.
Kondisi masyarakat sekarang memang
jauh berbeda dari kondisi mayarakat sewaktu kemerdekaan lebih setengah abad
lalu . Banyak kemajuan diberbagai bidang kehidupan ; seperti ekonomi, social budaya , politik telah semakin meningkatkan kwalitas hidup
masyarakat . Kemajuan tersebut semakin kompleks, dinamis dan sangat beragam,
walaupun ada sebagian besar masyarakat yang masih hidup dibawah garis
kemiskinan dan bahkan hidup kelaparan di negeri kaya raya ini.
Khusus dibidang perekonomian
Indonesia sempat mengalami fluktuasi ekonomi beberapa dasawarsa sebelum akhir tahun 1990 an. Era orde baru hanya
sempat bertahan pada tahun 1998 setelah gelombang politik besar dari reformasi muncul setelah kegagalan orde ini
dalam mempertahankan kekuasaannya . Diawali dengan krisis ekonomi dan berlanjut
menjadi krisis multi dimensional sebelum lahirnya reformasi , menyebabkan
Negara besar ini masih belum bisa bangkit untuk melepaskan diri dari berbagai
krisis tersebut sampai sekarang.
Dari kegagalan tersebut di ataslah
muncul dan menguatnya tuntutan aktualisasi peranan masyarakat aktif dalam
pembangunan. Dominasi peran pemerintah dalam pembangunan mulai dipertanyakan
dan semakin menguatnya kesadaran akan
nilai nilai demokrasi yang ditandai
dengan kebebasan masyarakat dalam proses
penyusunan kebijakan , mulai dari perencanaan dan pelaksanaan dan evaluasi.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang
penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tersebut
antara lain:
1. Banyak masalah
dalam penyelenggaraan pemerintahan
2. Tuntutan masyarakat semakin banyak
dan ingin diikutsertakan
3. Kemajemukan yang ada di Indonesia
sangat mempengaruhi pelayanan pemerintah
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan
Umum
Untuk lebih mengerti dan memahami cara
pemberdayaan PNS dalam mewujudkan good
governent.
1.3.2 Tujuan Khusus :
1.
Meningkatkan pengetahuan tentang pemberdayaan
PNS,
2.
Meningkatkan kemampuan dalam menganalisa terwujudnya
good governent,
3.
Memenuhi tugas dari dosen.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian PNS
Pegawai
Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara
lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU
8/1974)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI
(UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU
43/1999).
2.2 Norma dan Konsep Profesonalisme
PNS
Dalam DP3 atau
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun
1979, terdiri atas delapan norma-norma sikap perilaku yang dimiliki PNS :
1. Kesetiaan
2. Prestasi Kerja
3. Tanggung Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa
8. Kepemimpinan
Muins Berdasarkan uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Menguasai pengetahuan dibidangnya
Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mem-perdalam
pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya
guna dan berhasil guna. Untuk dapat mengetahui penguasaan pengetahuan
dibidangnya dapat ditelusuri melalui :
a) Meningkatkan pengetahuan
Merupakan keinginan dan kesungguhan dari seorang PNS untuk
selalu meningkatkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan yang
terjadi dalam lingkungan kerjanya.
b) Menguasai bidang tugas
Merupakan bentuk kesadaran dan kesanggupan yang mendorong
dari seorang PNS untuk selalu memiliki tekad dan ketekunan dalam melaksanakan
tugas pekerjaan.
c) Efektivitas dalam melaksanakan
pekerjaan
Merupakan keinginan dari seorang PNS untuk dapat melaksanakan
tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Komitmen pada kualitas
Sebagai rasa keterikatan untuk selalu meningkatkan
kepandaian, kecakapan dan mutu pekerjaan dari seorang PNS agar dapat mendorong
kinerja. Untuk dapat mengetahui komitmen pada kualitas dapat ditelusuri melalui
:
a. Memiliki kecakapan
Merupakan kepedulian PNS untuk
selalu meningkatkan kemampuan dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi
tanggungjawabnya.
b. Kesanggupan dalam bekerja
Sebagai rasa keterikatan dalam
dirinya terhadap tu-gas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya se-hingga
dapat melaksanakan tugas dengan baik.
c. Selalu meningkatkan mutu kerja
Merupakan keseriusan dari seorang
PNS untuk me-laksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya agar diperoleh hasil
kerja yang optimal.
3. Dedikasi
Sebagai suatu bentuk pengabdian dari seorang PNS atas segala
sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka membantu/melayani
masyarakat atau orang lain. Untuk dapat mengetahui dedikasi PNS dapat
ditelusuri :
a) Kebanggaan pada pekerjaan
Merupakan perasaan yang ada pada
diri seseorang yang dapat menciptakan kepuasan apabila dapat me-lakukan
pekerjaan yang baik.
b) Tanggungjawab pada pekerjaan
Merupakan kecenderungan sikap dari
seseorang untuk berani mengambil resiko atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
c) Mengutamakan pada kepentingan umum
Sebagai kecenderungan sikap dan
keinginan yang kuat dari seseorang untuk selalu mendahulukan kepentingan orang
lain daripada kepentingan diri sendiri/golongan.
4. Keinginan untuk membantu
Sebagai suatu sikap seseorang yang mencerminkan keju-juran
dan keihlasan dalam bekerja untuk membantu masyarakat. Untuk dapat mengetahui
keinginan PNS untuk membantu masyarakat dapat ditelusuri melalui :
a. Kejujuran
Merupakan sikap yang harus dimiliki
oleh seorang PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dibebankan
kepadanya.
b. Keihlasan
Merupakan kecenderungan seorang PNS
untuk me-laksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya secara tulus.
Dari teori-teori sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa profesionalisme sangat diperlukan dikalangan Pegawai Negeri Sipil, karena profesionalisme sangat berkaitan dengan kompetensi, yang ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
Dari teori-teori sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa profesionalisme sangat diperlukan dikalangan Pegawai Negeri Sipil, karena profesionalisme sangat berkaitan dengan kompetensi, yang ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1) Meningkatkan pengetahuan
2) Komitmen pada kualitas
3) Dedikasi
4) Keinginan untuk membantu.
2.3 Pengertian Good
Governent
Good Governance (tata pemerintahan yang baik)
merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Good governance telah menjadi isu sentral, dimana
dengan adanya era globalisasi tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik adalah suatu keniscayaan seiring dengan meningkatnya pengetahuan
masyarakat.
Tata pemerintahan yang baik (good
governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog antara
pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki tata
pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog,
kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat
pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah
bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang
lebih baik.
Governance merupakan suatu proses
atau kegiatan, oleh Kooiman (1993) berarti merupakan serangkaian kegiatan
(proses) interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam
berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi
pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
Menurut Prof. Bintoro Tjokroamidjojo
(34:2000) dalam Buku Paradigma Baru Management Pembangunan, mengemukakan bahwa Governance berarti ; memerintah,
menguasai, mengurusi, mengelola. Kemudian kutipan pendapat Bondan Gunawan
dengan istilah penyelenggaraan sebagai terjemahan dari Governance. Begitu juga
dalam pidato Presiden RI tanggal 16 Agustus 2000 istilah Governance diterjemahkan
menjadi pengelolaan.
UNDP mendefinisikan governance
sebagai Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola
urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh
mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat
mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan
menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dari definisi tersebut governance
meliputi 3 (tiga) domain yaitu negara (pemerintah), dunia usaha (swasta) dan
masyarakat yang saling berinteraksi. Arti good dalam good governance
mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat,
kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
2.4 Karakteristik Prinsip Good
Governent
UNDP menetapkan karakteristik
prinsip good governance sebagai berikut :
1) Participation : Setiap warga negara
mempunyai suara dalam pembuatan keputusan
2) Rule of law : Kerangka hukum harus
adil terutama hukum HAM
3) Tranparency : Transparansi/keterbukaan
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
4) Responsiveness : Lembaga dan proses
harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5) Consensus orientation : Good
governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan
yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
6) Effectiveness and effisiency :
Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan
sumber yang tersedia dengan baik
7) Accountability : Pembuat keputusan,
sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga
stakeholders
8) Strategic vision : Para pemimpin dan
publik harus mempunyai perpektif good governance dan pengembangan manusia yang
luas serta jauh ke depan.
Atas dasar
uraian tersebut, maka ke tiga domain yaitu negara/pemerintah, dunia
usaha/swasta dan masyarakat harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai
tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling
ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
2.5 Ukuran Good Governent
Menurut Erna Witular (2005), bahwa
salah satu ukuran tata pemerintahan yang baik adalah terdapatnya pengaturan
perilaku/peranan yang dapat diterima sektor publik, swasta dan masyarakat,
yaitu :
1) Pengaturan di dalam sektor publik
antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
2) Sektor swasta mengelola pasar
berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan kecil, besar,
koperasi, multinasional/nasional.
3) Masyarakat madani mengatur
kelompok-kelompok yang berbeda seperti agama, kelompok olahraga, kesenian dan
lain-lain
Proses
pembangunan yang bertumpu pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan
masyarakat akan tercapai apabila subyek dan objek pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat saling bekerjasama dengan acuan/pedoman, persepsi dan indikator
kemajuan pembangunan yang disepakati (konsensus) bersama. Konsep good
governance melalui prinsip-prinsipnya harus dirancang agar seluruh objek dan
subjek pembangunan terlibat secara langsung dalam proses pembangunan sesuai
dengan peran dan peranannya, sehingga upaya peningkatan layanan publik dan
kesejahteraan masyarakat akan lebih optimal.
Good governent
mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan
menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan
kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga
masyarakat dan pihak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa
yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar
pelaku memahi perbedaan di antara mereka.
Selanjutnya
dinyatakan pula bahwa masyarakat dapat terlibat dalam tata pemerintahan yang
baik dengan cara sebagai berikut:
1) Mengawasi sektor publik/pemerintah
dan sektor swasta serta memberikan masukan-masukan yang konstruktif,
2) Terlibat dalam proses pembangunan
yang menyangkut dirinya sendiri dan masyarakat. Keterlibatan tersebut dapat
melalui pembentukan paguyuban-paguyuban, LSM yang berperan aktif dalam proses
pembangunan di wilayahnya. Oleh sebab itu penerapan prinsip-prinsip good
governance mempunyai manfaat yang signifikan untuk perbaikan layanan publik dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BAB
3
PEMBAHASAN
3.1 Masalah Budaya Kerja Aparatur
Pemerintahan
Kantor
Menpan tahun 2002 menemukan dan mengidentifikasi adanya Pola Pikir Negatif
(Pola Pikir Tetap) PNS yang tercermin dalam bentuk 24 hambatan atau
permasalahan perilaku budaya kerja paratur pemerintahan, yaitu pola pikir
Negatif (Tetap) seorang PNS yaitu :
1) Komitmen dan konsistensi terhadap visi
dan misi organisasi masih rendah.
2) Sering terjadi penyimpangan dan
kesalahan dalam kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.
3) Pelaksanaan kebijakan jauh berbeda
dari yang diharapkan.
4) Terjadi arogansi pejabat dan
penyalahgunaan kekuasaan.
5) Pelaksanaan wewenang dan tangung
jawab aparatur saat ini belum seimbang.
6) Dalam praktek di lapangan sulit
dibedakan antara ikhlas dan tidak ikhlas, jujur dan tidak jujur.
7) Pejabat yang KKN akan menyebabkan
KKNn meluas pada pegawai, dunia usaha dan masyarakat.
8) Gaji pegawai yang rendah/kecil
dibandingkan dengan harga barang/jasa lainnya.
9) Banyak aparatur yang integritas,
loyalitas dan profesionalnya rendah.
10) Belum adanya sistem merit yang jelas untuk
mengukur kinerja pegawai dan tindak lanjut hasil penilaiannya.
11) Kreativitas karyawan kurang mendapat perhatian
atasan.
12) Kepekaan terhadap keluhan masyarakat dinilai
masih rendah.
13) Sikap yang berorientasi vertikal menyebabkan
hilangnya kreativitas, rasa takut berimprovisasi.
14) Budaya suap bukan hal yang rahasia, sehingga
dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku pimpinan dalam bekerja.
15) Ada kecenderungan para pemimpin tidak mau
mengakui kesalahan di depan bawahan.
16) Masing-masing bekerja sesuai dengan uraian
tugas yang ada dan belum optimal untuk bekerjasa sama dengan unit lain.
17) Sifat individualisme lebih menonjol
dibandingkan kebersamaan.
18) Tidak ada sanksi yang jelas dan tegas jika
pegawai melanggar aturan.
19) Budaya KKN yang menjiwai sebagian aparat.
20) Tingkat kesejahteraan yang kurang memadai.
21) Pengaruh budaya prestise yang lebih menonjol,
sehingga aspek rasionalitas sering dikesampingkan.
22) Sistem seleksi (rekruitmen) yang masih kurang
transparan.
23) Tidak
berani tegas, karena khawatir mendapat reaksi yang negatif.
24) Banyak aparatur belum memahami makna keadilan
dan keterbukaan.
Mengubah pola pikir (Juni Pranoto,
2007) berarti berusaha menggeser pola pikir negatif (tetap) tersebut, menjadi
pola pikir positif (berkembang).
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa untuk kelancaran penyelengggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada penyempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil.
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa untuk kelancaran penyelengggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada penyempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil.
3.2 Konsepsi
Penyelenggaraan Pemerintahan (Governing)
Kontek masyarakat dalam masyarakat
kontemporer yang dinamis , kompleks dam aneka ragam (Koinman ; 1993 : 255-259) . Sedangkan dalam
dunia dengan karekteristik masyarakat
seperti tersebut di atas yaitu :
1. Permasalahan social dalam masyarakat
umumnya disebabkan interaksi berbagai factor dan tidak bisa dibatasi oleh sebab munculnya suatu factor
tertentu secara terisolir.
2. Pengetahuan politis maupun tehnis
tentang permasalahan dan kemungkinan pemecahannya diantara banyak factor.
3. Tujuan kebijakan public tidak mudah
untuk dirumuskan bahwa lebih sering menjadi bahan untuk disempurnakan ketidak
pastian menjadi aturan dan bukan sebagai pengecualian.
Kegiatan dalam rangka kepemerintahan
dapat didefinisikan sebagai berikut “,
proses interaksi antara berbagai actor dalam pemerintahan dengan kelompok
sasaran atau berbagai individu masyarakat (Kooiman ; 255)”. Sedangkan menurut Offe (1985; 310) menyatakan bahwa “, hasil dari
tindakan administrative dalam berbagai
bidang adalah bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah
berdasarkan peraturan perundang undang
yang ditetapkan sebelumnya , tetapi
lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (coproduction)
antara lembaga pemerintah dengan klien masing masing”.
Penyelenggaraan Pemerintahan
(governing) dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan proses
koordinasi , pengendalian (steering) , pemengaruhan (influence) dan
penyeimbangan (balancing) dari setiap hubungan (interaksi) terebut.
Artinya format pemerintahan yang baru
diperlukan untuk dapat memenuhi tuntutan perubahan pola interaksi social
politik antara pemerintah dan masyarakat. Untuk menghindari pola tradisional
seperti top down atau pola pendekatan aturan pusat dan daerah selama ini
terjadi.
Format interaksi antara pemerintah
dengan masyarakat dari semula “,sarwa negara”,
atau pemerintahan (government) sebagai paradigma klasik pemerintahan
negara dan penyelenggaraan pembangunan maupun pelayanan public , telah bergeser
menjadi format baru kepemerintahan yang lebih dikenal dengan istilah
Governance.
BAB
4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pegawai
Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara
lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU
8/1974).
Good governent
mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan
menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan
kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga
masyarakat dan pihak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa
yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar
pelaku memahi perbedaan di antara mereka.
4.2 Saran
Mata kuliah administrasi kepegawaian sangat
penting, dimana dalam mata kuliah ini kita mendapatkan tentang materi
kepegawaian. Materi ini hendaknya dikuasai oleh praja apalagi UU atau PP yang
mengatur tentang PNS karena praja akan menjadi PNS. Dimana aturan-aturan itulah
yang mengikat PNS.
DAFTAR PUSTAKA
Labolo, Muhadam, 2010. Memahami
Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta,
Tjokrowinoto, Meljarto, 2010. Birokrasi
dalam Polemik, Pustaka Pelajar Unismuh, Malang
Varma, 2008. Politik Modern,
Rajawali, Jakarta
Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003
No comments:
Post a Comment