Pages

Tuesday, 12 February 2013

PENINGKATAN MUTU PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNENT


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perubahan paradigma dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan perubahan era reformasi tersebut baik secara internal maupun perubahan lingkungan strategik yang sudah merupakan keharusan setiap pegawai negeri (aparatur) memahami dan melaksanakan secara baik.
Kondisi masyarakat sekarang memang jauh berbeda dari kondisi mayarakat sewaktu kemerdekaan lebih setengah abad lalu . Banyak kemajuan diberbagai bidang kehidupan  ; seperti ekonomi, social budaya , politik  telah semakin meningkatkan kwalitas hidup masyarakat . Kemajuan tersebut semakin kompleks, dinamis dan sangat beragam, walaupun ada sebagian besar masyarakat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan bahkan hidup kelaparan di negeri kaya raya ini.
Khusus dibidang perekonomian Indonesia sempat mengalami fluktuasi ekonomi beberapa dasawarsa sebelum  akhir tahun 1990 an. Era orde baru hanya sempat bertahan pada tahun 1998 setelah gelombang politik besar dari  reformasi muncul setelah kegagalan orde ini dalam mempertahankan kekuasaannya . Diawali dengan krisis ekonomi dan berlanjut menjadi krisis multi dimensional sebelum lahirnya reformasi , menyebabkan Negara besar ini masih belum bisa bangkit untuk melepaskan diri dari berbagai krisis tersebut sampai sekarang.
Dari kegagalan tersebut di ataslah muncul dan menguatnya tuntutan aktualisasi peranan masyarakat aktif dalam pembangunan. Dominasi peran pemerintah dalam pembangunan mulai dipertanyakan dan semakin menguatnya kesadaran  akan nilai nilai demokrasi  yang ditandai dengan kebebasan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan , mulai dari perencanaan dan pelaksanaan dan evaluasi.  

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tersebut antara lain:
1.    Banyak masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan
2.    Tuntutan masyarakat semakin banyak dan ingin diikutsertakan
3.    Kemajemukan yang ada di Indonesia sangat mempengaruhi pelayanan pemerintah

1.3 Tujuan
1.3.1     Tujuan Umum
Untuk lebih mengerti dan memahami cara pemberdayaan PNS dalam mewujudkan good governent.
1.3.2 Tujuan Khusus :
1.     Meningkatkan pengetahuan tentang pemberdayaan PNS,
2.     Meningkatkan kemampuan dalam menganalisa terwujudnya good governent,
3.     Memenuhi tugas dari dosen.









BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian PNS
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 8/1974)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).

2.2 Norma dan Konsep Profesonalisme PNS
Dalam DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1979, terdiri atas delapan norma-norma sikap perilaku yang dimiliki PNS :
1.    Kesetiaan
2.    Prestasi Kerja
3.    Tanggung Jawab
4.    Ketaatan
5.    Kejujuran
6.    Kerjasama
7.    Prakarsa
8.    Kepemimpinan
Muins Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Menguasai pengetahuan dibidangnya
Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Untuk dapat mengetahui penguasaan pengetahuan dibidangnya dapat ditelusuri melalui :
a)    Meningkatkan pengetahuan
Merupakan keinginan dan kesungguhan dari seorang PNS untuk selalu meningkatkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam lingkungan kerjanya.
b)    Menguasai bidang tugas
Merupakan bentuk kesadaran dan kesanggupan yang mendorong dari seorang PNS untuk selalu memiliki tekad dan ketekunan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
c)    Efektivitas dalam melaksanakan pekerjaan
Merupakan keinginan dari seorang PNS untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.    Komitmen pada kualitas
Sebagai rasa keterikatan untuk selalu meningkatkan kepandaian, kecakapan dan mutu pekerjaan dari seorang PNS agar dapat mendorong kinerja. Untuk dapat mengetahui komitmen pada kualitas dapat ditelusuri melalui :
a.    Memiliki kecakapan
Merupakan kepedulian PNS untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
b.    Kesanggupan dalam bekerja
Sebagai rasa keterikatan dalam dirinya terhadap tu-gas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya se-hingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
c.    Selalu meningkatkan mutu kerja
Merupakan keseriusan dari seorang PNS untuk me-laksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
3.    Dedikasi
Sebagai suatu bentuk pengabdian dari seorang PNS atas segala sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka membantu/melayani masyarakat atau orang lain. Untuk dapat mengetahui dedikasi PNS dapat ditelusuri :
a)    Kebanggaan pada pekerjaan
Merupakan perasaan yang ada pada diri seseorang yang dapat menciptakan kepuasan apabila dapat me-lakukan pekerjaan yang baik.
b)    Tanggungjawab pada pekerjaan
Merupakan kecenderungan sikap dari seseorang untuk berani mengambil resiko atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
c)    Mengutamakan pada kepentingan umum
Sebagai kecenderungan sikap dan keinginan yang kuat dari seseorang untuk selalu mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri/golongan.
4.    Keinginan untuk membantu
Sebagai suatu sikap seseorang yang mencerminkan keju-juran dan keihlasan dalam bekerja untuk membantu masyarakat. Untuk dapat mengetahui keinginan PNS untuk membantu masyarakat dapat ditelusuri melalui :
a.    Kejujuran
Merupakan sikap yang harus dimiliki oleh seorang PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dibebankan kepadanya.
b.    Keihlasan
Merupakan kecenderungan seorang PNS untuk me-laksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya secara tulus.
Dari teori-teori sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa profesionalisme sangat diperlukan dikalangan Pegawai Negeri Sipil, karena profesionalisme sangat berkaitan dengan kompetensi, yang ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1)    Meningkatkan pengetahuan
2)    Komitmen pada kualitas
3)    Dedikasi
4)    Keinginan untuk membantu.

2.3 Pengertian Good Governent
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Good governance telah menjadi isu sentral, dimana dengan adanya era globalisasi tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah suatu keniscayaan seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat.
Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang lebih baik.
Governance merupakan suatu proses atau kegiatan, oleh Kooiman (1993) berarti merupakan serangkaian kegiatan (proses) interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
Menurut Prof. Bintoro Tjokroamidjojo (34:2000) dalam Buku Paradigma Baru Management Pembangunan, mengemukakan bahwa Governance berarti ; memerintah, menguasai, mengurusi, mengelola. Kemudian kutipan pendapat Bondan Gunawan dengan istilah penyelenggaraan sebagai terjemahan dari Governance. Begitu juga dalam pidato Presiden RI tanggal 16 Agustus 2000 istilah Governance diterjemahkan menjadi pengelolaan.
UNDP mendefinisikan governance sebagai Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dari definisi tersebut governance meliputi 3 (tiga) domain yaitu negara (pemerintah), dunia usaha (swasta) dan masyarakat yang saling berinteraksi. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
2.4 Karakteristik Prinsip Good Governent
UNDP menetapkan karakteristik prinsip good governance sebagai berikut :
1)    Participation : Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan
2)    Rule of law : Kerangka hukum harus adil terutama hukum HAM
3)    Tranparency : Transparansi/keterbukaan dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
4)    Responsiveness : Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5)    Consensus orientation : Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
6)    Effectiveness and effisiency : Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan sumber yang tersedia dengan baik
7)    Accountability : Pembuat keputusan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders
8)    Strategic vision : Para pemimpin dan publik harus mempunyai perpektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan.
Atas dasar uraian tersebut, maka ke tiga domain yaitu negara/pemerintah, dunia usaha/swasta dan masyarakat harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
2.5 Ukuran Good Governent
Menurut Erna Witular (2005), bahwa salah satu ukuran tata pemerintahan yang baik adalah terdapatnya pengaturan perilaku/peranan yang dapat diterima sektor publik, swasta dan masyarakat, yaitu :
1)    Pengaturan di dalam sektor publik antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2)    Sektor swasta mengelola pasar berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan kecil, besar, koperasi, multinasional/nasional.
3)    Masyarakat madani mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti agama, kelompok olahraga, kesenian dan lain-lain
Proses pembangunan yang bertumpu pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai apabila subyek dan objek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat saling bekerjasama dengan acuan/pedoman, persepsi dan indikator kemajuan pembangunan yang disepakati (konsensus) bersama. Konsep good governance melalui prinsip-prinsipnya harus dirancang agar seluruh objek dan subjek pembangunan terlibat secara langsung dalam proses pembangunan sesuai dengan peran dan peranannya, sehingga upaya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan lebih optimal.
Good governent mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat dan pihak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar pelaku memahi perbedaan di antara mereka.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa masyarakat dapat terlibat dalam tata pemerintahan yang baik dengan cara sebagai berikut:
1)    Mengawasi sektor publik/pemerintah dan sektor swasta serta memberikan masukan-masukan yang konstruktif,
2)    Terlibat dalam proses pembangunan yang menyangkut dirinya sendiri dan masyarakat. Keterlibatan tersebut dapat melalui pembentukan paguyuban-paguyuban, LSM yang berperan aktif dalam proses pembangunan di wilayahnya. Oleh sebab itu penerapan prinsip-prinsip good governance mempunyai manfaat yang signifikan untuk perbaikan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Masalah Budaya Kerja Aparatur Pemerintahan
Kantor Menpan tahun 2002 menemukan dan mengidentifikasi adanya Pola Pikir Negatif (Pola Pikir Tetap) PNS yang tercermin dalam bentuk 24 hambatan atau permasalahan perilaku budaya kerja paratur pemerintahan, yaitu pola pikir Negatif (Tetap) seorang PNS yaitu :
1)    Komitmen dan konsistensi terhadap visi dan misi organisasi masih rendah.
2)    Sering terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.
3)    Pelaksanaan kebijakan jauh berbeda dari yang diharapkan.
4)    Terjadi arogansi pejabat dan penyalahgunaan kekuasaan.
5)    Pelaksanaan wewenang dan tangung jawab aparatur saat ini belum seimbang.
6)    Dalam praktek di lapangan sulit dibedakan antara ikhlas dan tidak ikhlas, jujur dan tidak jujur.
7)    Pejabat yang KKN akan menyebabkan KKNn meluas pada pegawai, dunia usaha dan masyarakat.
8)    Gaji pegawai yang rendah/kecil dibandingkan dengan harga barang/jasa lainnya.
9)    Banyak aparatur yang integritas, loyalitas dan profesionalnya rendah.
10)  Belum adanya sistem merit yang jelas untuk mengukur kinerja pegawai dan tindak lanjut hasil penilaiannya.
11)  Kreativitas karyawan kurang mendapat perhatian atasan.
12)  Kepekaan terhadap keluhan masyarakat dinilai masih rendah.
13)  Sikap yang berorientasi vertikal menyebabkan hilangnya kreativitas, rasa takut berimprovisasi.
14)  Budaya suap bukan hal yang rahasia, sehingga dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku pimpinan dalam bekerja.
15)  Ada kecenderungan para pemimpin tidak mau mengakui kesalahan di depan bawahan.
16)  Masing-masing bekerja sesuai dengan uraian tugas yang ada dan belum optimal untuk bekerjasa sama dengan unit lain.
17)  Sifat individualisme lebih menonjol dibandingkan kebersamaan.
18)  Tidak ada sanksi yang jelas dan tegas jika pegawai melanggar aturan.
19)  Budaya KKN yang menjiwai sebagian aparat.
20)  Tingkat kesejahteraan yang kurang memadai.
21)  Pengaruh budaya prestise yang lebih menonjol, sehingga aspek rasionalitas sering dikesampingkan.
22)  Sistem seleksi (rekruitmen) yang masih kurang transparan.
23)   Tidak berani tegas, karena khawatir mendapat reaksi yang negatif.
24)  Banyak aparatur belum memahami makna keadilan dan keterbukaan.
Mengubah pola pikir (Juni Pranoto, 2007) berarti berusaha menggeser pola pikir negatif (tetap) tersebut, menjadi pola pikir positif (berkembang).
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa untuk kelancaran penyelengggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada penyempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil.

3.2 Konsepsi Penyelenggaraan Pemerintahan (Governing)
Kontek masyarakat dalam masyarakat kontemporer yang dinamis , kompleks dam aneka ragam  (Koinman ; 1993 : 255-259) . Sedangkan dalam dunia  dengan karekteristik masyarakat seperti tersebut di atas yaitu :
1.    Permasalahan social dalam masyarakat umumnya disebabkan interaksi berbagai factor dan tidak bisa  dibatasi oleh sebab munculnya suatu factor tertentu secara terisolir.
2.    Pengetahuan politis maupun tehnis tentang permasalahan dan kemungkinan pemecahannya diantara banyak factor.
3.    Tujuan kebijakan public tidak mudah untuk dirumuskan bahwa lebih sering menjadi bahan untuk disempurnakan ketidak pastian menjadi aturan dan bukan sebagai pengecualian.
Kegiatan dalam rangka kepemerintahan dapat didefinisikan sebagai berikut  “, proses interaksi antara berbagai actor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat (Kooiman ; 255)”.  Sedangkan menurut Offe  (1985; 310) menyatakan bahwa “, hasil dari tindakan administrative  dalam berbagai bidang adalah bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan  peraturan perundang undang yang ditetapkan sebelumnya , tetapi  lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintah dengan klien masing masing”.
Penyelenggaraan Pemerintahan (governing) dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan proses koordinasi , pengendalian (steering) , pemengaruhan (influence) dan penyeimbangan (balancing) dari setiap hubungan (interaksi) terebut.
Artinya format pemerintahan yang baru diperlukan untuk dapat memenuhi tuntutan perubahan pola interaksi social politik antara pemerintah dan masyarakat. Untuk menghindari pola tradisional seperti top down atau pola pendekatan aturan pusat dan daerah selama ini terjadi.
Format interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dari semula “,sarwa negara”,  atau pemerintahan (government) sebagai paradigma klasik pemerintahan negara dan penyelenggaraan pembangunan maupun pelayanan public , telah bergeser menjadi format baru kepemerintahan yang lebih dikenal dengan istilah Governance. 

BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 8/1974).
Good governent mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat dan pihak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar pelaku memahi perbedaan di antara mereka.

4.2 Saran
Mata kuliah administrasi kepegawaian sangat penting, dimana dalam mata kuliah ini kita mendapatkan tentang materi kepegawaian. Materi ini hendaknya dikuasai oleh praja apalagi UU atau PP yang mengatur tentang PNS karena praja akan menjadi PNS. Dimana aturan-aturan itulah yang mengikat PNS.














DAFTAR PUSTAKA
Labolo, Muhadam, 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta,
Tjokrowinoto, Meljarto, 2010. Birokrasi dalam Polemik, Pustaka Pelajar Unismuh, Malang
Varma, 2008. Politik Modern, Rajawali, Jakarta

Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003



No comments:

Post a Comment