Pages

Friday, 8 February 2013

INDONESIA MANJAKAN PARA KORUPTOR


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Indonesia dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun dimata internasional Indonesia tidak ada apa-apanya. Indonesia tidak bisa mengelola sumber daya dengan baik  sehingga tidak mampu bersaing dengan negara lain. Indonesia tidak memiliki kapabalitas dalam bersaing baik dari segi apa pun. Indonesia tidak memiliki prestasi yang menonjol di dunia internasional. Indonesia hanya bisa mencatat dirinya sebagai daftar negara-negara teratas dalam hal korupsi. Sungguh sangat memprihatinkan bagi negara yang kaya dengan sumber daya ini.
Tahun 2012, Indonesia masih masuk dalam daftar 60 besar negara terkorup di dunia atau menempati peringkat 118 dari 176 negara. Indonesia merupakan negara terkorup di Asia Tenggara maupun Asia Pasifik. Bandingkan saja dengan negara tetangga, Filipina berada diperingkat 105, Malaysia berada diperingkat 54 sedangkan Singapura diperingkat 5. Ini merupakan pukulan besar bagi penegak hukum di Indonesia untuk lebih memberatas korupsi.
  Memang dalam beberapa tahun terakhir ini, bisa dinilai kinerja dari penegak hukum khususnya KPK dalam memberantas korupsi sudah cukup baik. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pejabat yang ditangkap dan diadili masih banyak pejabat yang melakukan korupsi? Malah pejabat negeri ini makin menjadi-jadi korupsi.
Jawabannya adalah kurang tegasnya sangsi yang diberikan kepada koruptor. Bayangkan saja rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor sangat tergolong ringan apabila dibandingkan dengan jumlah uang negara yang dikorupsinnya. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata hukuman di PN Tipikor Jakarta hanya berkisar tiga tahun enam bulan penjara dari 240 perkara yang diadili.
Ada beberapa kasus yang bisa dijadikan contoh bahwa Indonesia sangat tidak tegas dalam memberantas korupsi. Misalnya kasus yang dilakukan oleh M. Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet Sea Games 2011 yang hanya dihukum selama 4 tahun sepuluh bulan dan diperberat menjadi 7 tahun ditingkat kasasi. Ini tergolong hukuman sangat ringan karena tidak sebanding dengan uang suap yang diterimanya sekitar Rp 4,6 Miliar.  Sedangkan Anglina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Nilai suap yang diterima Angie mencapai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Dari kedua contoh tersebut bisa dikatakan Indonesia sangat memanjakan para koruptor.
Indonesia yang mengakui dirinya sebagai negara hukum hendaknya lebih mempertegas lagi hukuman bagi para koruptor. Kalau perlu hukuman mati atau seumur hidup diberlakukan agar mereka tidak berani melakukan korupsi. Korupsi itu sangat merugikan dan memiliki dampak yang sangat luas, bagi negara dan masyarakat. Jadi hukuman seumur hidup atau hukuman mati sangat pantas.
Bangsa Indonesia harus diselamatkan dari para koruptor demi mencapai tujuan bangsa ini yang tertuang dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945. Tanpa memberantas korupsi maka negara ini akan stagnan dan hancur. Sekali lagi negara Indonesia harus diselamatkan dengan memberikan hukuman yang berat kepada para koruptor dan memberantas para koruptor tanpa pandang bulu.

No comments:

Post a Comment