Pages

Thursday, 31 January 2013

PERMENDAGRI NOMOR 40 HARUS DIAMANDEMEN


Oleh : Dedet Zelthauzallam
IPDN adalah pendidikan kepamongprajaan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. IPDN merupakan salah satu bagian dari Kemendagri. Jadi Kemendagri memiliki fungsi untuk mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai sistem pendidikan di IPDN. Banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Permendagri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan salah satu peraturan di lembaga pendidikan kepamongprajaan IPDN.
 Dalam Permendagri tersebut, terdiri dari tujuh bab dan salah satunya adalah mengenai pengangkatan dan pemberhentian baik sebagai Praja, CPNS dan PNS. Dalam peraturan ini sangat jelas sudah diatur bahwa praja IPDN diangkat menjadi CPNS pada semestar V(lima). Pasal 13 Ayat 2 sangat jelas mengatakan bahwa Praja diangkat menjadi CPNS pada semestar V dengan syarat lulus semua mata kuliah pengajaran, mata pelatihan dan nilai pengasuhan sampai dengan semester IV dengan indeks prestasi paling kurang 2,00.
Peraturan tersebut sudah sangat jelas dan yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai praja adalah kenapa praja tidak diangkat pada semester V sebagai CPNS? Dan lebih parah lagi, katanya angkatan XXII pengangkatan CPNSnya tidak jelas. Andaikan kita berpikir secara logika hukum, mau tidak mau, bisa tidak bisa, mampu tidak mampu dan bagaimana pun sikon Praja IPDN harus diangkat menjadi CPNS di semester V.
Kalau memang praja IPDN khususnya angkatan XXII tidak jelas kapan menjadi CPNS? Kenapa Kemendagri tidak mengamandemenkan atau merevisi Permendagri Nomor 40/2009 karena peraturan ini tidak dijadikan pedoman dalam pengangkatan Praja menjadi CPNS.
Mari kita sama-sama berpikir, belajar dan berdo’a demi meningkatkan kapabalitas diri kita pribadi demi masa depan kita angkatan XXII dan kejayaan korps IPDN. Semoga juga bisa diangkat menjadi CPNS pada semester V (lima)..AMIN

. …Bhinneka Tunggal Ika.??
…..INDONESIA
…Bhinneka Nara Eka Bhakti????
…. PRAJA…


PUTRA DAERAH MENGKERDILKAN INDONESIA


Oleh : Dedet Zelthauzallam 
Otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung sekitar 14 tahun. Terjadi banyak perubahan yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Kewenangan daerah yang diberikan pemerintah pusat sangat luas sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ini membuktikan bahwa kepercayaan pusat sangat besar untuk bisa membangun daerah baik kabupaten/kota dan provinsi yang lebih baik. Tetapi kepercayaan itu tampaknya tidak bisa dijaga oleh daerah-daerah otonom tersebut.
 Banyak pola pikir masyarakat yang salah menafsirkan otonomi daerah ini. Bayangkan saja setiap pemerintah daerah memiliki arogansi yang tingi dalam menjalani otonomi daerah. Masalah yang paling krusial adalah masalah putra daerah. Banyak daerah tidak mau menerima pegawai dari daerah lain. Apalagi untuk ikut dalam Pemilukada di suatu daerah yang bukan daerahnya. Masyarakat menganggap orang asli atau yang disebut putra daerah, yang berhak membangun dan menjadi pegawai di daerah tersebut. Hal ini akan memicu keretakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemahaman masyarakat tentang putra daerah ini sebenarnya sangat keliru karena dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak ada yang megatakan bahwa pegawai di suatu daerah otonom harus masyarakat di daerah itu. Apalagi mengenai calon kepala daerah, dalam pasal 53 (UU 12/2008) jelas-jelas mengatakan bahwa yang berhak menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Tidak ada dalam peraturan apa pun yang mengatatakan bahwa putra daerahlah yang hanya berhak menjadi calon.
Andaikan masyarakat Indonesia mengembangkan paham daerahisme seperti putra daerah maka hanya akan mengkerdilkan Indonesia. Bagaimana jadinya ketika suatu daerah putra daerahnya tidak memiliki kapabalitas. Hanya kerena kearogansian daerah tersebut akan menjadi stagnan. Jadi sekali lagi paham putra daerah ini harus dihilangkan.
Masyarakat sekarang bisa melihat bagaimana Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Jokowi dan Ahok memimpin. Mereka berdua bukan orang asli betawi atau besar di Jakarta tetapi mereka memiliki visi dan kapabalitas yang lebih untuk membangun Jakarta. Inilah yang harus menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk tidak ada kearogansian daerah masing-masing. Otonomi daerah bukan berarti NKRI dipingggirkan tetapi semangat nasionalisme harus tetap ada. NKRI adalah harga mati bagi masyarakat Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika harus tetap ada dalam diri kita semua.




MAKALAH PENGELOLAAN ANGGARAN DAN SDM YANG BELUM MAKSIMAL DALAM PELAYANAN MASYARAKAT


Oleh : Dedet Zelthauzallam
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia yang mengelilingi Indonesia telah dan akan terus berubah, kita harus mengikuti arus perubahan itu, apabila Indonesia ingin memanfaatkan kesempatan yang diciptakan oleh perubahan itu, dan bukan hanya menjadi sekedar penonton yang pasif. Dengan meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur pemerintah, kemajuan Indonesia dapat dicapai, termasuk di dalamnya pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakatnya. Sebagaimana halnya di negara-negara sedang berkembang, tantangan untuk menggapai kondisi ideal tersebut selalu ada. Secara sepintas saja, kondisi geografis Indonesia yang archipelago state dengan 17.864 pulau, sudah menghadirkan permasalahan tersendiri, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perencanaan yang baik haruslah meliputi aktivitas yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang oleh aparatur pemerintah yang tujuan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945 alenia empat. Dukungan pengawasan merupakan suatu usaha yang sistematis pemerintah serta suatu alat nilai yang akan dicapai dari suatu prestasi kerja yang terencana yang dilakukan, terutama menyangkut anggaran dan sumber daya manusia (SDM) sebagai unsur penting dalam pemerintahan. Anggaran berfungsi sebagai perencanaan yaitu dikatakan sebagai pedoman kerja dan memberikan arah serta sekaligus memberikan memberikan target-target yang harus dicapai oleh kegiatan-kegiatan perusahaan di waktu yang akan datang. Perencanaan anggaran juga berkaitan dengan penyusunan anggaran.
Di samping persoalan di atas, secara kuantitas jumlah sumber daya manusia aparatur (Pegawai Negara Sipil) yang memberikan pelayanan juga dirasakan sangat minim dengan rasio 1,9 % dari jumlah penduduk. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang dalam setiap 1000 penduduk terdapat 77 PNS, di Indonesia hanya sebanyak 21 PNS saja. Di daerah, rationya bahkan lebih kecil, yakni 4:1000. Kondisi negatif ini kemudian diperparah dengan kualitas pendidikan mereka yang masih rendah. Ketidakseimbangan antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk yang dilayani menyebabkan pemerintah harus melakukan pembenahan. Salah satunya adalah dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan terus melakukan upaya melalui berbagai kebijakan.






1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tersebut antara lain:
1.    Kemampuan pengelolaan anggaran masih kurang
2.    Pemanfaatan SDM masih belum maksimal
3.    Kemajemukan yang ada di Indonesia sangat mempengaruhi pelayanan pemerintah

1.3 Tujuan
1.3.1     Tujuan Umum
Untuk lebih mengerti dan memahami masalah-masalah yang terjadi dalam administrasi baik dalam arti luas ataupun sempit.
1.3.2 Tujuan Khusus :
1.     Meningkatkan pengetahuan pengertian anggaran,
2.     Meningkatkan kemampuan dalam menganalisa permasalahan yang terjadi dalam pelayanan pemerintah,
3.     Mengetahuai lebih jelas tentang SDM yang ada, dan
4.     Memenuhi tugas dari dosen.



BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Anggaran
Anggaran adalah salah satu bentuk rencana-rencana yang mungkin disusun meskipun tidak semua rencana dapat disebut sebagai anggaran. Untuk mendapatkan pengertian dari anggaran, maka berikut dikemukakan pendapat dari para ahli diantaranya :
1.    Menurut Munandar pengertian anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.
2.    Menurut Nafarin anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program-program yang telah disahkan.
3.     Menurut Mulyadi anggaran adalah rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif, yang diukur dalam satuan moneter dan satuan ukuran waktu yang lain, yang mencakup jangka waktu satu tahun.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas diketahui bahwa anggaran pemerintah atau yang lebih sering disebut sebagai anggaran ini mempunyai definisi yang beraneka ragam, namun apabila diamati dengan teliti masing-masing definisi tersebut akan mempunyai pengertian yang sama. Perbedaan yang ada pada umumnya adalah berkisar pada titik berat anggaran tersebut, apakah kepada prosedurnya ataukah kepada isi anggaran yang akan disusun.
Anggaran pemerintah merupakan perencanaan secara formal dari seluruh kegiatan pemerintah didalam jangka waktu tertentu yang dinyatakan dalam unit kuantitatif (moneter). Anggaran pemerintah merupakan suatu perencanaan yang disusun secara formal didalam suatu hubungan komunikasi dan koordinasi yang mencakup seluruh kegiatan pemerintah. Kegiatan yang direncanakan ini bukannya tanpa batas waktu, melainkan akan dibatasi untuk jangka waktu tertentu saja sebagai satuan yang digunakan dalam anggaran. Anggaran ini biasanya dibahas dalam suatu rapat dengan pemerintah dan DPR.

2.2 Pentingnya Perencanaan Anggaran
Peranan anggaran pada suatu organisasi apalagi negara sangat penting. Anggaran merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Perencanaan merupakan salah satu fungsi administrasi dan fungsi ini merupakan salah satu fungsi administrasi dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi administrasi lainnya. Anggaran bisa kita katakan sebagai sebuah motor penggerak dalam oranisasi pemerintahan.
Anggaran adalah sumber dari sebuah program. Program yang kita rencanakan akan berjalan baik ketika anggarannya ada dan lancar. Anggaran ini bisa kita anologikan seperti bensin di mobil, dimana mobil tidak akan bisa bergerak ketika tidak ada bensin. Begitu juga sebuah organisasi tidak akan berjalan tanpa adanya anggaran. Organisasi akan jalan di tempat andai anggarannya tidak ada. Jadi bisa kita katakan bahwa peran anggaran sangat penting.

2.3 Pengertian Sumber Daya Manusia
Menurut Nawawi (2001) ada tiga pengertian Sumber daya manusia yaitu :
1.    Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan).
2.    Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya.
3.    Sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan aset dan berfungsi sebagai modal (non material/non finansial) di dalam organisasi bisnis, yang dapat mewujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non-fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia adalah suatu proses mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensi fisik dan psikis yang dimilikinya berfungsi maksimal bagi pencapaian tujuan organisasi (lembaga).
Sumber daya manusia adalah ujung tombak pelayanan, sangat diandalkan untuk memenuhi standar mutu yang diinginkan oleh wajib pajak dan wajib retribusi. Untuk mencapai standar mutu tersebut, maka harus diciptakan situasi yang mendukung pelayanan yang memuaskan wajib pajak dan wajib retribusi.

2.4 Pentingnya Perencanaan dan Pengelolaan SDM
Andrew E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa: “Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi”. George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder, 1981:173) mendefinisikan bahwa: “Perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat”.
Perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
Ada tiga kepentingan dalam perencanaan sumber daya manusia (SDM), yaitu:
1)    Kepentingan Individu.
2)    Kepentingan Organisasi.
3)    Kepentingan Nasional.
Perencanaan SDM harus mempunyai tujuan yang berdasarkan kepentingan individu, organisasi dan kepentingan nasional. Tujuan perencanaan SDM adalah menghubungkan SDM yang ada untuk kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Untuk mendukung para pimpinan yang mengoperasikan departemen-departemen atau unit-unit organisasi dalam perusahaan sehingga manajemen SDM harus memiliki sasaran, seperti :
a)    Jangka Panjang
Tujuan jangka panjang yang hendak dicapai adalah terwujudnya profesionalisme SDM UMM dalam rangka implementasi nilai-nilai ke-Islaman.
b)    Jangka Menengah
·         Dimilikinya kompetensi standar bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang berbasis pada pelayanan prima
·         Terbangunnya budaya kerja yang mengutamakan nilai-nilai professionalisme yang berbasis pada prestasi kerja individu dan sekaligus dalam kelompok kerja.
·         Terbangunnya system penghargaan terhadap yang berorientasi pada prestasi kerja yang meningkatkan kepuasan kerja secara lahir dan batin.
c.    Jangka Pendek
·         Tercapainya pemahaman yang menyeluruh terhadap visi dan misi UMM oleh karyawan disemua tingkatan
·         Dipahaminya kerangka penilaian prestasi kerja
·         Meningkatnya disiplin, gairah dan kepuasan kerja
·         Tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
·         Menurunkan tingkat keluhan baik internal maupun eksternal dan khususnya dalam pelayanan kepada mahsiswa.

2.5 Prinsip-Prinsip Manajemen SDM
Dalam manajemen SDM selain fungsi manajerial dan fungsi operasional di dalam penerapannya harus diperhatikan pula prinsip-prinsip manajemen SDM. Adapun prinsip-prinsip manajemen SDM yang perlu diperhatikan antara lain, adalah:
a)    Prinsip kemanusiaan
b)    Prinsip demokrasi
c)    Prinsip The Right Man is The Right Place
d)    Prinsip Equal Pay for Equal Work
e)    Prinsip kesatuan arah
f)     Prinsip kesatuan komando
g)    Prinsip efisiensi
h)   Prinsip efektivitas
i)     Prinsip produktivitas kerja
j)      Prinsip disiplin
k)    Prinsip wewenang dan tanggung jawab
 
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1  Pelayanan Pemerintah Terhadap Masyarakat
Pelayanan Pemerintah di Indonesia cenderung memiliki beberapa permasalahan yang mendasar. Selain efektifitas pengorganisasian dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan masih relatif rendah, pelayanan pemerintah juga belum memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Akibatnya, kualitas produk layanan juga belum memuaskan para penggunanya atau masyarakat.
Selain itu, pelayanan pemerintah di Indonesia juga belum responsif terhadap masyarakat dengan kebutuhan khusus, termasuk terhadap kelompok rentan, penyandang cacat, lanjut usia dan komunitas adat terpencil.
Sebagai contoh, nasib anak berkebutuhan khusus atau penyandang cacat di Indonesia, sangat memprihatinkan dan jauh tertinggal dibanding di negara Asia lainnya. Nasib mereka masih terpinggirkan hampir di semua sektor, mulai pendidikan, pekerjaan, hingga ketersediaan fasilitas publik yang bersahabat (Suara Pembaruan, 23 Juli 2008).
Diakui, memang sudah ada regulasi tentang penyandang cacat, yakni UU 4/1997 dan diperkuat lagi dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya diatur soal anak-anak penyandang cacat. Namun, dalam kenyataannya instrumen legal ini belum dapat diimplementasikan secara efektif. Sejumlah aturan yang mengharuskan keberpihakan pada penyandang cacat tidak dipatuhi, baik oleh masyarakat, kalangan swasta maupun pemerintah sendiri.

3.2 Contoh-Contoh Masalah Dalam Pengeloloan Anggaran dan SDM
a)    Temuan BPK mengenai permasalahan yang terjadi di Universitas Gajah Mada (UGM). Hasil temuan BPK adalah sebagai berikut:
o   Penetapan volume pekerjaan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak berdasar data faktual, dan gambar rencana pembangunan RSA (Rumah Sakit Akademik) UGM tahap II tahun anggaran 2010 mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp479.679.261,10.
o   Penetapan harga satuan pekerjaan dalam addendum kontrak pembangunan RSA UGM tahap II tahun anggaran 2010 melebihi harga penawaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.066.210.452,50.
o   Volume pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak minimal senilai Rp262.464.789,40.
o   Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung RSA UGM tahap I dan II serta Fisipol tahap II terlambat dan belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp3.489.722.071,00.
o   Hasil pengadaan peralatan RSA UGM tahun anggaran 2009 dan 2010 belum dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dilaksanakan uji fungsi sebagai syarat penyelesaian pekerjaan, yang mengakibatkan denda keterlambatan sebesar Rp1.383.655.450,00.
o   Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan RSA UGM tidak sesuai ketentuan.
o   Pembayaran biaya langsung nonpersonil atas pelaksanaan kontrak konsultan tidak didukung bukti senilai Rp1.102.790.000,00.
o   Penilaian penawaran penyedia jasa pembangunan RSA UGM tahap II tahun anggaran 2010 tidak berdasarkan dokumen lelang sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp22.846.000.000,00.
o   Penerimaan pendidikan dan nonpendidikan UGM tahun anggaran 2010 tidak disetorkan ke rekening rektor sebesar Rp336.832.693.470,38.

b)    Berikut temuan BPK mengenai sejumlah permasalahan patut diperhatikan Rektor ITB tersebut:
o   Penyedia barang TA 2008, 2009, 2010 tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak dikenakan sanksi senilai Rp 122.759.797,00
o   Addendum pengurangan volume pekerjaan tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan pengadaan barang tidak tercapai dan ITB tidak memperoleh barang yang dibutuhkan senilai Rp 1.445.322.780,00
o   Addendum perubahan volume kontrak dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada empat kontra senilai Rp 3.959.241.932,93 dibuat setelah jangka waktu kontrak berakhir dan mendahului surat peringatan/teguran I
o   Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana APBN terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan Rp 191.560.560,00
o   Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana masyarakat (DM) terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 29.763.515,00

3.3 Dampak Pengelolaan Anggaran dan SDM Terhadap Pelayanan      Masyarakat
Pengaruh yang ditimbulkan oleh pengelolaan anggaran dan SDM yang salah sangat banyak. Aspek-aspek yang dipengaruhi, adalah sebagai berikut :
1.    Aspek Ekonomi.
Dengan adanya kesalahan pengelolaan anggaran dan penetapan SDM yang salah maka kualitas dari pelayanan akan menurun. Dalam hal ini proses perekonomian Indonesia akan lambat karena ketidak mampuan SDM dalam mengelola dengan baik. Di era globalisasi ini tentunya Pemerintah Indonesia sangat membutuhkan SDM yang mampu mengelola anggaran dengan baik.
KKN merupakan sebuah penyakit yang krusial yang sangat-sangat membunuh perekonomian Indonesia. SDA yang melimpah tidak bisa dikelola dengan baik oleh aparatur pemerintah (SDM) karena kualitasnya kurang. Kualitas SDM yang rendah juga membuat sebuah proses yang lambat dalam pelayanan administrasi. Misalnya dalam mengurus izin usaha.
2.    Aspek Sosial Budaya
Anggaran dan kualitas SDM sangat menentukan keadaan sosial dan budaya. Keadaan sosial akan tidak menentu ketika dana yang ada tidak bisa di alirkan ke lingkungan masyarakat secara luas. Kedaan sosial budaya akan kacau. Akan banyak terjadi protes dari masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan tidak akan maksimal.
Budaya masyarakat akan berubah ketika tingkat pendidikan, pendapatan dan sebagainya berubah. Ini akan memberikan perubahan keadaan masyarakat dari premetif ke modern. Masyarakat modern tidak bisa terwujud ketika masyarakatnya tidak memiliki pendidikan yang baik.
3.    Aspek Politik
Pengelolaan anggaran yang salah akan menyebabkan keadaan politik memanas. Memanas disini disebabkan oleh praktek KKN yang dilakukan oleh elite politik. Masyarakat dalam hal sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini akan melakukan protes yang kuat. Ini akan berujung pada sebuah reformasi, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998.
The right man on the right place merupakan prinsip dalam administrasi dan manajemen yang sering diabaikan oleh elite politik. Mereka hanya mementingkan keluarga, almamater, partai dan sebagainya.inilah yang menyebabkan kualitas SDM yang ada di instansi pemerintah tidak mampu nenberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.








BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Peranan anggaran pada suatu organisasi apalagi negara sangat penting. Anggaran merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Sumber daya manusia adalah ujung tombak pelayanan, sangat diandalkan untuk memenuhi standar mutu yang diinginkan oleh wajib pajak dan wajib retribusi. Untuk mencapai standar mutu tersebut, maka harus diciptakan situasi yang mendukung pelayanan yang memuaskan wajib pajak dan wajib retribusi.

4.2 Saran
Praja sangat membutuhkan ilmu tentang administrasi baik secara luas ataupun sempit. Oleh karena itu penulis harapkan kepada praja agar lebih giat lagi belajar materi kuliah ini. Ilmu administrasi ini memberikan sebuah pengetahuan kepada praja bagaimana cara praja itu membuat perencanaan, organisasing, pelaksanaan dan pengawasan dengan baik.
Prinsip-prinsip administrasi sangat berguna bagi praja di lapangan ketika bekerja. Kebijakan yang akan diambil harus sesuai dengan prinsip administrasi yang baik.














DAFTAR PUSTAKA
Labolo, Muhadam, 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta,
Tjokrowinoto, Meljarto, 2010. Birokrasi dalam Polemik, Pustaka Pelajar Unismuh, Malang
Varma, 2008. Politik Modern, Rajawali, Jakarta