Oleh: Dedet Zelthauzallam

Selain
itu dari segi kewenangan, pemerintah pusat hanya memiliki enam urusan sedangkan
pemerintahan daerah ada 26 yang wajib dan 8 pilihan (PP 38/2007). Enam urusan
yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat adalah hubungan internasional,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter fiskal dan agama, sedangkan lainnya
diberikan ke daerah, baik dalam bentuk desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
Enam
urusan yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat merupakan kewenangan yang
absolute katanya. Tetapi kalau menurut saya, itu tidak bersifat
absolute/mutlak, baik dilihat dari isi UU 32/2004 ataupun fakta emperis di
lapangan. Misalnya untuk masalah hubungan internasional, di dalam UU 32/2004 pasal
42 ayat 1 tentang tugas dan wewenang DPRD, disebutkan bahwa salah satu
kewenangan DPRD adalah memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan
kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Ini berarti daerah memiliki hak untuk melakukan hubungan internasional.
Lain
lagi masalah agama, ada beberapa daerah malah mengeluarkan Perda tentang agama.
Banyak daerah yang memiliki perda mengenai pembangunan tempat ibadah dan
sebagainya. Ini juga menunjukkan bahwa daerah memiliki kewenangan dalam urusan
agama.
Dengan
melihat pasal 42 UU 32/2004 dan contoh di lapangan maka bisa dikatakan bahwa 6
urusan pemerintah pusat tidak bersifat mutlak. Inilah pandangan saya mengenai
enam urusan pemerintah pusat yang sifatnya tidak absolute.
Artikel yang sangat bagus sekali, bermanfaat dan menambah wawasan. Untuk keperluan pelayanan ada mesin yang sangat penting, mesin yang akan di produksi massal, mesin fenomenal dan viral di masa sekarang dan masa depan yaitu : klik di bawah ini ...
ReplyDeleteMESIN ANTRIAN
MESIN ANTRIAN KANTOR
Pabrik mesin antrian terraguno, handal dan terpercaya.