Oleh : Dedet Zelthauzallam

Dalam Permendagri tersebut, terdiri dari tujuh
bab dan salah satunya adalah mengenai pengangkatan dan pemberhentian baik
sebagai Praja, CPNS dan PNS. Dalam peraturan ini sangat jelas sudah diatur bahwa
praja IPDN diangkat menjadi CPNS pada semestar V(lima). Pasal 13 Ayat 2 sangat
jelas mengatakan bahwa Praja diangkat menjadi CPNS pada semestar V dengan
syarat lulus semua mata kuliah pengajaran, mata pelatihan dan nilai pengasuhan
sampai dengan semester IV dengan indeks prestasi paling kurang 2,00.
Peraturan
tersebut sudah sangat jelas dan yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai
praja adalah kenapa praja tidak diangkat pada semester V sebagai CPNS? Dan
lebih parah lagi, katanya angkatan XXII pengangkatan CPNSnya tidak jelas. Andaikan
kita berpikir secara logika hukum, mau tidak mau, bisa tidak bisa, mampu tidak
mampu dan bagaimana pun sikon Praja IPDN harus diangkat menjadi CPNS di
semester V.
Kalau
memang praja IPDN khususnya angkatan XXII tidak jelas kapan menjadi CPNS?
Kenapa Kemendagri tidak mengamandemenkan atau merevisi Permendagri Nomor
40/2009 karena peraturan ini tidak dijadikan pedoman dalam pengangkatan Praja
menjadi CPNS.
Mari
kita sama-sama berpikir, belajar dan berdo’a demi meningkatkan kapabalitas diri
kita pribadi demi masa depan kita angkatan XXII dan kejayaan korps IPDN. Semoga
juga bisa diangkat menjadi CPNS pada semester V (lima)..AMIN
.
…Bhinneka Tunggal Ika.??
…..INDONESIA
…Bhinneka Nara Eka Bhakti????
….
PRAJA…
No comments:
Post a Comment