Desa
merupakan garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah sangat bergantung dari
bagaiamana aparat pememerintah desa melaksanakannya. Baik dan buruknya sangat
bergantung dari bagaimana kinerja aparat desa, sehingga dibutuhkanlah suatu
pendidikan dan pelatihan serta pengawasan bagi pemerintah desa, supaya mereka
bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.
Namun
pengalaman di lapangan selama praktek lapangan banyak hal yang harus dibenahi
dari sistem pemerintah desa, khususnya sistem pengawasannya. Pengawasan di desa
hampir tidak kita temukan, khususnya di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe,
Kabupaten Subang. Saya katakan demikian, karena pengawasan internal dan
eksternal hampir tidak pernah dilakukan.
Misalnya,
alokasi dana desa (ADD), hampir tidak pernah disentuh oleh namanya pemerikasaan
dari para pengawas, apalagi hasil retribusi desa. Sehingga peluang
disalahgunakan jauh lebih besar. Pengawas untuk pemerintah desa sepertinya
tidak pernah turun dan tidak tahu kemana
larinya. Apalagi pengawasan dari lembaga sosial masyarakat (LSM) juga tidak
dilakukan, karena masyarakat desa yang notabenenya memiliki tingkat pendidikan
yang rendah tidak tahu menahu cara memlakukan pengawasan.
Sebenarnya,
pengawasan tentang desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan
proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan
secara efesien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ruang
lingkup pengawasan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi: a)
administrasi pemerintahan desa dan b) urusan pemerintahan desa. Pengawasan yang
dimaksud meliputi: 1) Kebijakan desa, 2) kelembagaan desa, 3) keuangan desa dan
4) kekayaan desa. Pengawasan terhadap pemerintah desa dilakukan oleh pejabat
pengawas pemerintah pada Inspektorat kabupaten/kota.
Seharusnya
pejabat yang diberikan tanggungjawab untuk melakukan tugas pengawasan
melaksanakan amanah dengan baik, apalagi pasca UU 6 tahun 2014 tentang Desa
disahkan. Dengan disahkan UU desa yang baru ini, maka pemerintah desa semakin
lebih leluasa menjalankan otonominya. Ditambah lagi undang-undang terbaru ini
mengamanahkan pemerintah pusat (APBN) diberikan kepada desa. Dengan
masing-masing desa mendapatkan suntikan dana dikisaran 700 juta- 1 miliar.
Dana
yang besar diberikan kepada pemerintah desa bertujuan untuk bisa menambah daya
gedor pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Namun bisa jadi tujuan
tersebut tidak tercapai dan malah melenceng, dengan kata lain gagal. Kegagalan
tersebut bisa jadi disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran yang diberikan dan
ketidakmampuan aparat desa untuk mengelolanya.
Untuk
itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menyiapkan formula untuk
mengawal pengampilkasian pemerintah desa yang terbaru, khususnya sistem
pengawasannya. Sistem pengawasan yang diharapkan kedepannya lebih baik dari
dewasa ini. Jangan sampai anggaran yang besar yang digelontorkan ke pemerintah
desa akan menjadi sia-sia saja.
Thank you
ReplyDelete