Pages

Sunday, 3 November 2013

MENINGKATKAN ANGKA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pemilu merupakan salah satu ciri dari negara yang menganut sistem demokrasi. Di Indonesia, pemilu sudah dimulai dari awal kemerdekaan. Namun, sistem pemilu di Indonesia berubah-ubah sesuai dengan zamannya, misalnya di era orde baru  pemilu dilaksanakan dengan sistem perwakilan, sedangkan di era reformasi sistemnya adalah langsung atau lebih kita kenal dengan istilah langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Perubahan sistem ini dimaksud semata-mata untuk bisa menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Indonesia ke tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945 alenia ke empat.
Pemilu langsung di Indonesia baru dimulai pada tahun 2004. Dengan adanya pemilu langsung ini diharapkan akan bisa menghasilkan perwakilan di parlemen (DPR dan DPD), presiden dan gubernur, bupati/walikota serta DPRD yang merupakan pilihan rakyat dan memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi. Namun, seiring berjalannya waktu, maka sepertinya pemilihan langsung ini banyak memiliki kelemahan. Sebut saja mulai dari wakil di parlemen dan pemegang kekuasaan di ekskutif banyak yang tersangkut kasus korupsi, anggaran membengkak dan banyak daerah otonomi yang gagal karena pemimpinnya korupsi, serta pemilu langsung semakin lama tingkat partisipasi pemilih semakin menurun.
Partisipasi pemilih dalam pemilu memang cenderung grafiknya menurun. Pemilih banyak sekali yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik itu dalam pemilihan legislatif, presiden maupun kepala daerah. Berdasarkan data pemilu legislatif dari tiga kali pemilu angka partisipasi semakin menurun. Pada pemilu legislatif tahun 1999 angka partisipasi mencapai 92,99%, tahun 2004 turun ke angka 84,07% dan 2009 partisipasi pemilih hanya mencapai 70,99%. Dari data tersebut terlihat jelas bagaimana presentase partisipasi pemilih dalam kurun waktu 10 tahun begitu menurun secara derastis.
Itu baru data dari pemilu legislatif, berbeda lagi dengan pemilukada yang lebih memprihatinkan. Bayangkan saja, partisipasi pemilih dalam setiap pemilukada berkisar 65%-70%. Tingkat partisipasi masyarakat di pemilukada lebih parah apabila dibandingkan dengan pemilu legislatif. Lihat saja bagaimana tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan gubernur di DKI Jakarta tahun 2013 mencapai 37% dan pemilihan gubernur Sumatera Utara tahun 2013 mencapai 63, 38% (sumber: detiknews.com_Selasa, 12/03/2013 22:00 WIB, okezone.com_ Senin, 25 Februari 2013).
Turunnya tingkat partisipasi masyarakat merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh semua pihak, khususnya penyelenggara pemilu, KPU. Sebenarnya KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah mengambil banyak strategi dalam meningkatkan partisipasi pemilih, mulai dari sosialisasi sampai pendidikan politik kepada para pemilih. Namun, itu tidak mampu mengangkat partisipasi masyarakat,  malah semakin menurun.
Lalu apa yang salah dari sistem pemilu langsung ini? Mengapa tingkat partisipasi pemilih semakin menurun? Menurut saya sebenarnya tidak ada yang salah, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani masalah partisipasi pemilih yang menurun ini, yaitu pemilih dengan yang dipilih. Saya melihat KPU saat ini lebih fokus menyelesaikan masalah ini ke pemilih. Inilah yang saya nilai kurang tepat.
KPU harus mengubah paradigma dalam menyelesaikan tingkat partisipasi pemilih yang menurun ini dengan melihat pihak yang dipilih (partai atau calon). Objek penyelesaian harus lebih mengarah ke partai dan calon, karena saya melihat ada hubungan antara pemilih dengan calon dan partai dalam mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih akan sangat senang untuk memilih ketika partai dan calon bisa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Partai dan calon harus amanah dan konsisten terhadap visi dan misinya,
2.      Partai dan calon tidak apatis terhadap kepentingan rakyatnya,
3.      Partai dan calon harus menjauhi yang namanya korupsi,
4.      Partai dan calon harus bekerja untuk rakyat bukan untuk partainya.
Dari faktor di atas, bisa dikatakan bahwa pemilih akan mau datang ke TPS apabila partai dan calon tetap konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Tetapi, pemilih akan sangat kecewa apabila partai dan calon yang mereka pilih itu bertolak belakang dengan hal di atas. Partai dan calon yang tidak amanah inilah sebagai penyebab dari tingginya tingkat golput pemilih dalam pemilu.
Kekecewaan publik terhadap partai dan pemimpin memang saya nilai wajar karena disebabkan oleh banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dan anggota DPR tingkat pusat maupun daerah. Menurut data dari Kemendagri, ada 297 kepala daerah yang sudah tersandung kasus korupsi dan ada 2000 anggota DPRD yang diduga korupsi.
Jadi, KPU harus menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya untuk merumuskan kebijakan agar bisa meningkatkan kapabilitas dan integritas dari para calon, sehingga publik bisa mulai percaya dengan partai dan calon yang akan dipilihnya. Selain masalah yang dipilih (partai dan calon), hal yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih adalah dengan memberikan sosialisasi kepada para pemilih.








DAFTAR PUSTAKA
Huntington, Samuel P dan Nelson, Joan. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Renika Cipta

Sudijono Sastroatmodjo. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press




No comments:

Post a Comment