Pages

Sunday, 15 September 2013

ORMAS ITU BUKAN HAKIM

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Dewasa ini, bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi menjadi pilihan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di seluruh negara. Demokrasi membawa jargon kebebasan (freedom) yang menitik beratkan kekuasaan pada rakyat. Kebebasan merupakan ciri khas dari sistem demokrasi. Demokrasi memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada rakyat dalam berbagai hal. Demokrasi sangat menghormati hak dasar atau HAM dari setiap orang.
Di Indonesia, sistem demokrasi sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 1945. Namun, sistem demokrasi dari tahun 1945-1998 lebih banyak sifatnya perwakilan. Sedangkan setelah era orde baru tamat atau di era reformasi tiba, barulah dimulai yang namanya demokrasi yang sebenarnya. Keran kebebasan pun diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Mulai dari hak memilih, berserikat/berorganisasi dan kebebasan pers ataupun lainnya.
Bayangkan saja, bagaimana masyarakat yang awalnya dikekang diberikan kebebasan. Bisa dianalogikan seperti macan keluar dari kandangnya. Banyak hal yang mau dilakukan dan dibentuk oleh masyarakat. Masyarakat ingin menggunakan kebebasan untuk berbuat yang tidak pernah dan tidak bisa dilakukan sebelumnya.
Salah satu kebebasan yang paling menonjol di era reformasi adalah kebebasan membentuk organisasi. Ini bisa dilihat dari banyaknya organisasi yang lahir pasca 1998, baik itu bersifat organisasi bidang politik, organisasi  bidang agama, organisasi bidang sosial maupun lainnya. Ini memang memberikan warna tersendiri bagi jalannya demokrasi di negeri ini.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 inilah menjadi dasar bagi terbentuknya organisasi di Indonesia.
Lalu bagaimana potret dari ormas di Indonesia pasca reformasi? Memang kalau dilihat ada yang memberi dampak positif dan ada pula yang menjurus ke hal yang anarkis. Ini memang bagian dari bumbu-bumbu berdemokrasi.
Ormas anarkis memang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang hangat. Ini disebabkan karena adanya aksi main hakim sendiri oleh ormas. FPI menjadi ormas yang paling disoroti oleh semua kalangan saat ini. Ini diakibatkan karena FPI sering melakukan tindakan sendiri, tanpa berkordinasi kepada penegak hukum. FPI sering melakukan swipping ke tempat-tempat hiburan. Aksi FPI ini pun menimbulkan perlawanan dari masyarakat.
Aksi FPI yang paling menuai kritik adalah ketika FPI menabrak pejalan kaki di Kendal sampai tewas. Aksi yang dilakukan oleh FPI ini tidak lebih dari bentuk perlawanan terhadap hukum. Main hakim sendiri inilah yang sangat disayangkan oleh semua pihak.
Polisi sebagai penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghadapi ormas anarkis ini. Tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh polisi tidak mampu menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Polisi hanya sebagai penonton saja. Bisa dikatakan, FPI lebih berani daripada polisi. Polisi terus menerus memberikan ruang kepada ormas anarkis untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Maraknya ormas anarkis dan ketidak mampuan polisi meberantas ormas anarkis inilah menjadi penyebab utama pemerintah mengamandemen UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas menjadi UU Nomor 13 tahun 2013. Dalam amandemen ini ada beberapa poin pokok yang diubah, diantaranya syarat pembentukan ormas oleh warga negara asing, penyempurnaan larangan terhadap ormas dan cara pemberian sangsi bagi ormas yang melakukan tindakan anarkis.
Dengan adanya UU Nomor 13 tahun 2013 diharapkan pemerintah, khususnya pihak kepolisian bisa lebih menertibkan ormas yang anarkis. Pemerintah harus lebih berani memberikan sangsi kepada ormas yang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat umum. Apalagi ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, ras, agama dan golongan. Dan dalam UU Ormas juga telah ditagaskan secara jelas bahwa ormas tidak boleh melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewanang penegak hukum. Jadi, dengan kata lain ormas yang melakukan tindakan di luar kewenangan bisa diberikan sangsi, mulai dari sangsi administrasi sampai pembubaran.
Pembubaran ormas anarkis memang sangat sering diwacanakan. Namun, pemerintah sangat sulit melakukan hal itu. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan juga sangat geram dengan aksi keanarkisan ormas. Presiden sudah mengintruksikan kepolisian untuk menindak tegas ormas anarkis, tetapi hal itu tidak bisa membuat ormas bersangkutan takut, malah semakin menjadi-jadi.
Banyak orang menyatakan pembubaran ormas merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap UUD 1945, khususnya pasal 28. Benarkah melanggar? Ini perlu pemahaman dan pengkajian lebih mendalam. Kalau dilihat dari sudut pandang pasal 28 saja, maka memang benar melanggar. Namun, apabila dikaitkan dengan pasal lainnya, seperti pasal tentang HAM, maka pembubaran ormas anarkis tidak melanggar UUD 1945. Ini disebabakan karena ormas tersebut sudah mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengambil hak orang lain.
Banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir ormas anarkis. Mulai dari pembinaan dan pengawasan terhadap ormas-ormas. Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menyikapi ormas anarkis.
Jadi, dapat dikatakan bahwa ormas anarkis bisa dibubarkan karena tidak melanggar UUD 1945 dan HAM. Dampak dari UU Ormas akan kita tunggu bersama. Apakah akan mampu meminimalisir atau tidak?  

No comments:

Post a Comment