Oleh: Dedet Zelthauzallam
Di
usia yang 68 tahun ini, bangsa Indonesia memiliki masalah yang sangat
multidimensi. Salah satunya adalah kasus di dalam penjara (LP). Penjara yang
notabenenya merupakan tempat yang menyeramkan, tetapi tidak untuk di Indonesia.
Penjara di negeri ini sangat memberikan rasa nyaman bagi para penjahat.
Penjara
dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba, tempat pesta seks dan kejahatan
lainnya. Narkoba bisa dengan mudahnya beredar dan diproduksi di dalam bui.
Penjara sangat memanjakan para tahanan. Penjara bukannya memberikan rasa jera tetapi
malah sebaliknya.
Seharusnya
pemerintah melihat masalah ini sebagai suatu yang serius. Jangan sampai masalah
ini tidak direspon dengan sikap yang serius dari pemerintah. Ada masalah apa
sebenarnya di dalam penjara negeri ini? Kemana para sipir atau pimpinan LP?
Inilah
keganjilan yang terjadi di dalam penjara di negeri kita. Kita sebagai negara
yang berlandaskan hukum harus dan wajib untuk mampu menyelesaikan masalah ini.
Ini bukan masalah yang ribet kalau semua mau berbenah diri.
Jangan
sampai kasus seperti Olla dan Freddy Budiman yang sudah dihukum mati masih bisa
mengendalikan peredaran narkoba dalam skala nasional maupun internasional
terulang lagi. Pemerintah melalui Menkumham harus tetap melakukan
penyidakan-penyidakan ke lapas-lapas supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Jangan hanya melakukan penyidakan di sebagian lapas, namun Menkumham harus
melakukannya ke semua lapas yang ada. Tetapi tidak mungkin Menkumham di bawah
komando menteri dan wamen mampu menjangkau semua lapas yang ada. Dibutuhkan
kerjasama dari semua elemen untuk memberantas masalah ini.
Menkumham
harus memperbaiki manajemen lapas, mulai dari pimpinan lapas sampai sipir.
Kualitas dari sipir perlu ditingkatkan melalui pemberian pendidikan dan
pelatihan yang lebih, supaya mereka melakukan tupoksinya dengan penuh tanggung
jawab. Tanggung jawab yang besar dari semua sipir akan mampu meminimalisir
masalah yang ada di dalam lapas.
Jangan
sampai para pimpinan dan sipir menjadi bagian dari berkembangnya masalah
penyimpangan di lapas. Sipir harus bersikap professional dalam menjalankan
tupoksinya. Kerjasama sipir dan para tahanan inilah yang menjadi masalah yang perlu
diselidiki oleh Menkumham. Jangan sampai kongkalingkong antara sipir dan
tahanan terjadi.
Penyidakan
yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ke lapas-lapas perlu diberikan
apresiasi. Dengan penyidakan itulah masalah penyimpangan di penjara diketahui.
Namun akan lebih kita apresiasi apabila Menkumham bisa menyelesaikan masalah
tersebut. Kita akan sama-sama tunggu apa yang akan dilakukan Menkumham untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada di lapas.
No comments:
Post a Comment