Pages

Sunday, 10 February 2013

OTONOMI DAERAH LUMBUNGNYA KKN


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Berlangsungnya Otonomi Daerah di Indonesia ditandai dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini sudah diamandemen menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004. UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah direvisi sebanyak dua kali, yaitu UU 3/2005 dan UU 12/2008. Ini membuktikan bahwa pemerintah pusat sangat mendukung otonomi daerah di Indonesia. Dengan adanya Otonami Daerah ini diharapakan pemerintah daerah akan lebih memberikan pelayanan prima kepada masyarakat demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan meningkatkan daya saing daerah otonom di Indonesia.
Setelah 14 tahun berlangsungnya otonomi daerah, ternyata tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah ini tidak bisa terwujud. Bisa dilihat bagaimana daerah otonom tidak mampu memberikan pelayanan yang prima, tetapi malah sebaliknya. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) malah makin merajalela di Indonesia. Daerah otonom ini dijadikan ladang bagi para pejabat daerah. Pejabat daerah menyalanggunakan kewenangan yang sangat luas diberikan pemerintah pusat.
Bayangkan saja  sekitar 474 pejabat daerah saat ini tersandung kasus pidana, yang bisa dikatakan sebagian besarnya pidana korupsi. Kasus dari Gubernur Riau baru-baru ini, sebagai salah satu bukti bagaimana leluasanya elite daerah melaksanakan praktek korupsi. Selain korupsi yang membuat prihatin masyarakat adalah adanya kolusi dan nepotisme. Siapa yang menjadi penguasa di daerah itu maka sanak keluarganya akan mengisi jabatan penting. Proyek yang akan dibangun akn dimenagkan oleh tender yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah. Hal ini sangat mencoreng asas dan tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah.
Otda yang berlangsung di Indonesia bisa dikatakan sampai saat ini kurang berhasil. Kelakuan pejabat ini sangat memprihatinkan banyak pihak. Elite daerah menggunakan kewenangan yang ada untuk melakukan korupsi berjemaah.  Masyakatlah sebagai korban dari kelakuan elite politik daerah ini.

   

No comments:

Post a Comment